Menanggapi draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang naskahnya baru diketahui bulan lalu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) mendesak DPR untuk mereformulasi 20 pasal yang berpotensi menjadi delik kriminal bagi jurnalis, serta mereduksi kemerdekaan pers Indonesia.
PFI mengusulkan supaya pembahasan pasal-pasal yang menyangkut kebebasan pers dapat melibatkan Dewan Pers agar lebih komprehensif dan tepat sasaran.
PFI turut menggajak seluruh insan pers untuk mengamankan kemerdekaan pers dari campur tangan siapapun, karena kemerdekaan pers merupakan salah satu tolak ukur dalam mendukung pers yang berkualitas dan profesional di negara demokrasi.
Berdasarkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang dikeluarkan Dewan Pers, total jumlahnya 20 pasal.
Berikut pasal-pasalnya:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
3. Pasal 240, 241, 246, 247, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet;
4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik;
9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.
Awas! #SemuaBisaKena, sekarang kami, besok kamu.
#pewartafotoindonesia#pfipusat#rkuhp#pasalkaret#reformulasi#tolakruukuhp