Pewarta Foto Indonesia (PFI) berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya kemerdekaan pers tanpa ada intervensi dan pelemahan dari pihak manapun.
Terkait hal tersebut, PFI mengajukan Amicus Curiae terhadap kasus kekerasan yang menimpa Wartawan Nurhadi dengan nomor perkara Pidana No. No: 1917/Pid.Sus/2021/PN.Sby atau No. 164/PID.SUS/2022/PT SBY atas nama terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi SH.
Amicus Curiae dapat disebut juga dengan “friends of court” atau sahabat pengadilan, adalah masukan dari individu maupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara tetapi menaruh perhatian atau berkepentingan terhadap suatu kasus.
Berikut surat yang dikirimkan PFI Pusat kepada Ketua Mahkamah Agung.