
Pewarta foto adalah mereka yang mengelola produksi berita secara visual sebagai profesi yang mengemban hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, menjalankan profesinya dengan kebebasan yang didasari oleh kehormatan dan hati nurani.
Bekerja di bawah perlindungan undang-undang dan patuh kepada Kode Etik Jurnalistik. Sebagai perwakilan mata publik, pewarta foto Indonesia senantiasa aktif untuk mengambil peran pemberitaan dalam bentuk visual foto sebagai tanggung jawab sosial dan berfungsi menyuarakan kebenaran dan fakta visual yang memiliki integritas dan dapat dipercaya.
Atas dasar itu Pewarta Foto Indonesia menetapkan kode etik sebagai berikut.
Pasal 1
Dalam menjalankan kerja profesinya Pewarta Foto Indonesia bersikap profesional dan independen.
Penjelasan:
- Bersedia menunjukkan identitas keanggotaan PFI dan atau identitas diri kepada narasumber saat peliputan foto.
- Pewarta foto bekerja berdasarkan fakta peristiwa. Tidak dengan sengaja berkontribusi untuk mengubah dan, atau merekayasa peristiwa yang mempengaruhi atau bertentangan dengan fakta dan kenyataan dalam tahap pemotretan.
- Menghargai, menghormati, serta berhati-hati terhadap pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian pesan visual foto.
- Tidak melakukan manipulasi digital atau editing foto yang menyebabkan perubahan atau menghilangkan sedikit ataupun sebagian dari elemen visual yang berdampak pada kesalahan penafsiran konteks dan pengaburan fakta sebenarnya dengan tujuan apapun.
- Perlakuan dan sikap ke narasumber atau subyek foto dengan hormat, setara, menghargai serta mengedepankan empati, asas moral, budaya, tradisi, agama, serta atas dasar rasa kemanusiaan untuk mendapatkan momen foto yang etis.
- Pewarta foto menuliskan keterangan gambar/caption dan atau keterangan metadata lainnya sesuai standar IPTC (International Press Telecommunications Council), dan atau turunannya, sebagai bagian tidak terpisahkan dari produk foto jurnalistik.
- Menyadari keterbatasan teknis peralatan dalam situasi tertentu, serta sebagai upaya mengembangkan kreativitas pewarta foto, dimungkinkan menggunakan teknik pemotretan tertentu dalam kemasan visual untuk menyampaikan fakta tanpa kehilangan faktualitas untuk menyampaikan berita. Untuk itu, penggunaan teknik tertentu wajib ditulis pada keterangan (caption) foto tersebut sebagai informasi tambahan yang bertujuan mengedukasi masyarakat.
- Bekerja dengan teliti dan cermat, kritis, berimbang, berdasarkan hati nurani tanpa tekanan, intervensi, dan pengaruh dari pihak lain.
- Pewarta foto dalam menjalankan tugasnya mengedepankan asas keselamatan individu berdasarkan pada panduan standar keselamatan reportase PFI, standar keselamatan tempat dimana melakukan reportase, dan atau standar umum yang berlaku.
- Pewarta foto wajib untuk merahasiakan identitas narasumber apabila menyangkut keselamatannya.
- Saling menghormati sesama pewarta foto saat bertugas.
- Pewarta foto mengetahui, menaati, dan melaksanakan aturan keredaksian foto secara profesional dan proporsional, serta bertanggung jawab.
- Pewarta foto wajib menghargai dan melaksanakan ketentuan embargo atau penundaan penerbitan dan distribusi karya foto.
- Pewarta foto bersikap bijak dalam penggunaan kamera tersembunyi untuk keperluan liputan investigasi demi kepentingan publik.
Pasal 2
Pewarta foto menjunjung tinggi dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi visual dalam karya foto jurnalistik yang jujur, kritis, berimbang, tidak beritikad buruk, dan bertanggung jawab.
Penjelasan:
- Pewarta foto mengemban fungsi pers untuk memberikan informasi, mendidik, dan menghibur kepada masyarakat (publik) dalam bentuk karya foto jurnalistik.
- Pewarta foto jujur dalam memberikan informasi visual sesuai fakta.
- Pewarta foto dalam melaksanakan tugasnya secara berimbang, berlandaskan pada riset dan informasi fakta awal peristiwa, serta memperhatikan, mempertimbangkan perkembangan informasi pasca peristiwa, baik dalam rentang waktu jangka pendek maupun jangka panjang.
- Pewarta foto dalam bekerja tidak bertujuan dan berniat untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
- Pewarta foto menyadari, memahami dan mempertimbangkan segala dampak yang ditimbulkan akibat pemberitaan dari karya foto jurnalistik yang dibuat.
Pasal 3
Pewarta foto tidak menyalahgunakan profesi dan tidak memberi maupun menerima pemberian dalam bentuk apapun, yang dimaksudkan sebagai bentuk atau upaya suap.
Penjelasan:
- Segala tindakan dengan sengaja atau tidak yang ditujukan untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan profesi pewarta foto.
- Tidak membayar atau menghadiahi narasumber atau subjek dalam bentuk apapun untuk memperoleh informasi atau partisipasi.
- Suap diartikan segala pemberian dari narasumber dalam bentuk apapun yang memungkinkan mempengaruhi independensi.
Pasal 4
Pewarta foto menghargai hak cipta setiap karya foto jurnalistik.
Penjelasan:
- Karya foto jurnalistik termasuk karya dengan hak cipta moral. Artinya, nama pemotret selalu melekat pada karya fotonya sebagai kredit foto saat dipublikasikan untuk kepentingan dan dalam bentuk apapun.
- Setiap pewarta foto wajib berperan aktif dalam terciptanya penghargaan terhadap hak cipta karya foto jurnalistik.
Pasal 5
Pewarta foto menghormati dan menjunjung tinggi kepentingan umum dengan tidak mengabaikan kehidupan pribadi narasumber, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penjelasan:
- Pewarta foto dalam menjalankan profesinya selalu menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun perusahaan pers tempat bekerja.
- Menghormati kepentingan umum adalah sikap berhati-hati dan menahan diri terhadap segala segi kehidupan narasumber dan keluarganya yang tidak terkait dengan kepentingan publik.
- Asas praduga tidak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
- Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya kecuali yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 6
Pewarta foto menghindari visualisasi yang menggambarkan atau mengesankan sikap kebencian, merendahkan, diskriminasi terhadap ras, suku bangsa, agama, dan golongan.
Penjelasan:
- Pewarta foto selalu mempertimbangkan dan berhati-hati terhadap pesan visual dalam foto jurnalistik yang berpotensi dapat menimbulkan interpretasi tertentu.
- Perspektif pewarta foto terhadap ras, suku, agama, dan golongan tertentu, bersifat netral dan setara, terwujud dalam perlakuan pada pesan visual foto secara proporsional.
Pasal 7
Pewarta foto menghindari visualisasi yang menggambarkan atau mengarah pada sadisme, dan cabul.
Penjelasan:
- Cabul adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Sadis adalah perilaku kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Pasal 8
Pewarta foto melindungi kehormatan dan identitas pihak korban dan pelaku kejahatan susila atau tindak kriminal di bawah umur.
Penjelasan:
- Seseorang termasuk di bawah umur jika belum berusia 18 tahun.
- Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang, yang memudahkan orang lain untuk melacak dan mengidentifikasi.
- Tidak mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum.
Pasal 9
Pewarta foto menghindari fitnah dan pencemaran nama baik serta berita foto yang menyesatkan.
Penjelasan:
- Subyek yang dipotret dalam karya foto jurnalistik tidak bersumber pada tuduhan tanpa dasar yang dilakukan atas niat buruk.
- Pewarta foto tidak menggunakan karya foto jurnalistiknya untuk tujuan merusak atau membahayakan reputasi seseorang.
Pelanggaran atas Kode Etik Pewarta Foto Indonesia dikonsultasikan dengan majelis etik, dan disesuaikan dengan mekanisme sanksi yang diatur di AD/ART Pewarta Foto Indonesia.
Tim penyusun:
Adwit Pramono, Aris N. Hidayat, Beky Subechi, Didik Setiawan, Eddy Hasby, Eko S. Hilman, Gino F. Hadi, Hendra Eka, Hermanus Prihantna, Iqbal Lubis, M. Ali Wafa, Mast Irham, Resa Esnir, Wienda Parwitasari, Yoma Times Suryadi.
Disahkan dalam Rapat Pleno Kongres VII Pewarta Foto Indonesia di Jakarta