Pewarta Foto Indonesia | PFI
  • PROFIL
    • Sejarah Pewarta Foto Indonesia
    • Visi Misi Pewarta Foto Indonesia
    • AD ART
    • Kode Etik PFI
    • Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat 2025-2028
  • PFI KOTA
    • PFI Aceh
    • PFI Bandung
    • PFI Bogor
    • PFI Jakarta
    • PFI Jambi
    • PFI Batam
    • PFI Lampung
    • PFI Makassar
    • PFI Malang
    • PFI Medan
    • PFI Padang
    • PFI Palembang
    • PFI Palu
    • PFI Pekanbaru
    • PFI Pontianak
    • PFI Semarang
    • PFI Solo
    • PFI Surabaya
    • PFI Timika
    • PFI Tangerang
    • PFI Yogyakarta
  • ANGGOTA
    • Data Anggota
    • Data Kompetensi Pewarta Foto
  • PROGRAM
    • APFI
      • Tentang APFI
      • APFI 2009
      • APFI 2010
      • APFI 2011
      • APFI 2012
      • APFI 2013
      • APFI 2014
      • APFI 2015
      • APFI 2016
      • APFI 2017
      • APFI 2018
      • APFI 2019
      • APFI 2021
      • APFI 2022
      • APFI 2023
      • APFI 2024
      • APFI 2025
      • APFI 2026
    • Uji Kompetensi
      • Angkatan I
      • Angkatan II
      • Angkatan III
    • Mentorship
      • Mentorship 2020
        • Berita
        • Project Team
        • Tim Seleksi
        • Mentor dan Co-Mentor
        • Peserta
        • Mitra
    • ToT
  • BERITA
    • Berita PFI
    • Surat dan Siaran Pers PFI
    • Kegiatan PFI
    • Video
  • RANA
  • PENA
No Result
View All Result
Pewarta Foto Indonesia | PFI
  • PROFIL
    • Sejarah Pewarta Foto Indonesia
    • Visi Misi Pewarta Foto Indonesia
    • AD ART
    • Kode Etik PFI
    • Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat 2025-2028
  • PFI KOTA
    • PFI Aceh
    • PFI Bandung
    • PFI Bogor
    • PFI Jakarta
    • PFI Jambi
    • PFI Batam
    • PFI Lampung
    • PFI Makassar
    • PFI Malang
    • PFI Medan
    • PFI Padang
    • PFI Palembang
    • PFI Palu
    • PFI Pekanbaru
    • PFI Pontianak
    • PFI Semarang
    • PFI Solo
    • PFI Surabaya
    • PFI Timika
    • PFI Tangerang
    • PFI Yogyakarta
  • ANGGOTA
    • Data Anggota
    • Data Kompetensi Pewarta Foto
  • PROGRAM
    • APFI
      • Tentang APFI
      • APFI 2009
      • APFI 2010
      • APFI 2011
      • APFI 2012
      • APFI 2013
      • APFI 2014
      • APFI 2015
      • APFI 2016
      • APFI 2017
      • APFI 2018
      • APFI 2019
      • APFI 2021
      • APFI 2022
      • APFI 2023
      • APFI 2024
      • APFI 2025
      • APFI 2026
    • Uji Kompetensi
      • Angkatan I
      • Angkatan II
      • Angkatan III
    • Mentorship
      • Mentorship 2020
        • Berita
        • Project Team
        • Tim Seleksi
        • Mentor dan Co-Mentor
        • Peserta
        • Mitra
    • ToT
  • BERITA
    • Berita PFI
    • Surat dan Siaran Pers PFI
    • Kegiatan PFI
    • Video
  • RANA
  • PENA
No Result
View All Result
Pewarta Foto Indonesia | PFI
No Result
View All Result

DEWAN PERS: UU KUHP MENGANCAM KEMERDEKAAN PERS DAN DEMOKRASI

Pewarta Foto Indonesia by Pewarta Foto Indonesia
December 8, 2022
in Berita, Headline
Reading Time: 3 mins read
A A
Demo menolak pengesahan RKHUP di kompleks DPR, Jakarta.  Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com / PFI Tangerang

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta. Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga

Hura Hore Horeg

CITA RASA TEMBAKAU KHAS YOGYAKARTA

Pernyataan Sikap AJI dan PFI Surabaya Terkait Dugaan Penghalangan-halangan Kerja Jurnalis di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan

ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Jakarta, 7 Desember 2022

Narahubung:

1. Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, No HP: 0811929697.

2. Ninik Rahayu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, No HP: 081380280350.

Tags: kuhppasal karetpewartafotoindonesiaphotojournalistsemuabisakenatibatibadipenjara
SendShareShare16Share91
Previous Post

Pengumuman Pemenang KPAB Gojek 2022

Next Post

Buku Baru Pewarta Foto Indonesia

Related Posts

Foto emosional jurnalis Thoudy Badai memeluk erat istrinya di tengah kepungan kilatan kamera wartawan dan kibaran bendera Palestina di bandara.

Solidaritas Tanpa Batas, PFI Pusat Sampaikan Terima Kasih Atas Pembebasan Pewarta Foto Thoudy Badai

by Pewarta Foto Indonesia
May 24, 2026
0

Momen emosional jurnalis foto Republika Thoudy Badai saat memeluk erat ibunya di tengah kepungan ratusan rekan media dan anggota PFI...

Delapan orang jajaran kementerian dan pengurus PFI berdiri sejajar memegang Buku Foto APFI 2026 bersama di depan dinding kaca bertuliskan EKRAF.

Sinergi Membangun Ekosistem: Menekraf Dorong Fotografi Jurnalistik Indonesia Tembus Pameran Global

by Pewarta Foto Indonesia
May 21, 2026
0

Jajaran pengurus PFI Pusat menyerahkan secara simbolis Buku Foto APFI 2026 kepada Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat melakukan...

Layar monitor besar di Command Center menampilkan bagan matriks foto profil dan status delegasi kemanusiaan Sumud Nusantara 2.0 dengan indikator blok merah bertuliskan "DITAHAN".

PFI PUSAT KECAM PENAHANAN WARTAWAN FOTO REPUBLIKA OLEH MILITER ISRAEL

by Pewarta Foto Indonesia
May 18, 2026
0

Tampilan layar monitor pemantauan di Command Center Global Sumud Flotilla (GSF) yang menunjukkan pembaruan status "DITAHAN" berwarna merah untuk delegasi...

Next Post
Buku Baru Pewarta Foto Indonesia

Buku Baru Pewarta Foto Indonesia

Discussion about this post

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Wowine Wakatobi Sebagai Simbol Kekuatan dan Kemandirian Perempuan Maritim
  • Solidaritas Tanpa Batas, PFI Pusat Sampaikan Terima Kasih Atas Pembebasan Pewarta Foto Thoudy Badai
  • Spesial RANA Bulan Mei
  • Sinergi Membangun Ekosistem: Menekraf Dorong Fotografi Jurnalistik Indonesia Tembus Pameran Global
  • Sinergi PFI dan Komdigi: Mengawal Ekosistem Jurnalisme Visual, Perlindungan Hak Cipta, dan Tantangan AI
  • Warna Warni Dunia Albino

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Uji Kompetensi Pewarta Foto Indonesia di FHUI Depok

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • APFI 2026: Mengukuhkan Integritas Visual dan Dedikasi Pewarta Foto Indonesia

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Petunjuk Teknis Penulisan Caption dan Deskripsi Foto Pengiriman Karya APFI

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • CITA RASA TEMBAKAU KHAS YOGYAKARTA

    257 shares
    Share 103 Tweet 64

AFILIASI

dewan pers

Pewarta Foto Indonesia (PFI) merupakan organisasi wartawan yang terdaftar di Dewan Pers melalui SK Dewan Pers nomor: 19/SK-DP/III/2020. 

PFI juga merupakan lembaga Uji Kompetensi Wartawan berdasarkan SK Dewan Pers nomor: 24/SK-DP/IV/2022.

Selain itu, PFI terdaftar di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0000317.AH.01.08.Tahun 2020.

YOUTUBE PFI

Pewarta Foto Indonesia

Simak dokumentasi visual dan kegiatan terbaru kami.

Lihat Channel & Subscribe

KONTAK KAMI

PFI Pusat

Sekretariat
Jl. Ampera Raya No. 122A, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12560
www.pewartafotoindonesia.or.id pfinasional@gmai.com +62 813 8297 0161
📍 Petunjuk Arah
©2026 Pewarta Foto indonesia
Instagram Youtube
No Result
View All Result
  • PROFIL
    • Sejarah Pewarta Foto Indonesia
    • Visi Misi Pewarta Foto Indonesia
    • AD ART
    • Kode Etik PFI
    • Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat 2025-2028
  • PFI KOTA
    • PFI Aceh
    • PFI Bandung
    • PFI Bogor
    • PFI Jakarta
    • PFI Jambi
    • PFI Batam
    • PFI Lampung
    • PFI Makassar
    • PFI Malang
    • PFI Medan
    • PFI Padang
    • PFI Palembang
    • PFI Palu
    • PFI Pekanbaru
    • PFI Pontianak
    • PFI Semarang
    • PFI Solo
    • PFI Surabaya
    • PFI Timika
    • PFI Tangerang
    • PFI Yogyakarta
  • ANGGOTA
    • Data Anggota
    • Data Kompetensi Pewarta Foto
  • PROGRAM
    • APFI
      • Tentang APFI
      • APFI 2009
      • APFI 2010
      • APFI 2011
      • APFI 2012
      • APFI 2013
      • APFI 2014
      • APFI 2015
      • APFI 2016
      • APFI 2017
      • APFI 2018
      • APFI 2019
      • APFI 2021
      • APFI 2022
      • APFI 2023
      • APFI 2024
      • APFI 2025
      • APFI 2026
    • Uji Kompetensi
      • Angkatan I
      • Angkatan II
      • Angkatan III
    • Mentorship
      • Mentorship 2020
    • ToT
  • BERITA
    • Berita PFI
    • Surat dan Siaran Pers PFI
    • Kegiatan PFI
    • Video
  • RANA
  • PENA

© 2026 Pewarta Foto Indonesia | surat@pewartaindonesia.or.id