PFI Laporkan SPT Pajak

Ok PFI Pajak 1
TAAT: Bendahara umum PFI Pusat Eva Agriana (kanan) bersama pengawas pajak KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, Maya Octavia, menunjukan bukti lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan tahun 2021 pada hari terakhir pelaporan di kantor pajak Gambir Satu, Jakarta Pusat (28/4/22). Foto: Risma

PFI Pusat sebagai organisasi profesi bersifat non-profit menyampaikan SPT Pajak 2021 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gambir Satu, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 April 2022.

SPT diserahkan oleh Bendahara Umum PFI Pusat Eva Agriana kepada Account Representative (AR) Pajak Maya Octavia. Dalam pertemuan tersebut, Maya memberikan apresiasi kepada pengurus PFI Pusat yang sudah secara sadar melaporkan segala macam pajak-pajak transaksi yang dilakukan PFI. “Luar biasa PFI sudah datang dan melaporkan SPT-nya, jarang ada yang seperti ini,” ujar Maya.

Kesempatan tersebut juga dimanfaat PFI Pusat untuk berkonsultasi mengenai pajak apa saja yang perlu disetorkan ke kas negara nantinya, dengan tujuan agar tidak terjadi lebih atau kurang bayar. “Hari ini kami belajar banyak tentang pajak-pajak apa saja yang perlu dibayarkan, supaya kedepan organisasi PFI tercinta ini lebih profesional dalam mengelola transaksi keuangannya,” ucap Eva Agriana.

PFI Pusat juga berinisiatif menyelesaikan kewajiban pelaporan, tanggungan, dan denda pajak yang belum terbayarkan sejak tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Hal ini menjadi komitmen pengurus PFI Pusat 2019-2022 untuk membenahi tata kelola keuangan organisasi yang tertib administrasi dan transparan. Sekaligus mendukung program pemerintah dalam pembangunan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi.

PFI Pusat mengimbau kepada seluruh pengurus dan anggota PFI Kota agar setiap tahunnya tertib melaporkan SPT pribadi dan badan/organisasi.