Saat ini UU No 40 tahun 1999 tentang Pers sedang diuji materil di Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini ditujukan pada kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi organisasi pers membentuk peraturan terkait pers dan keanggota Dewan Pers yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Terbitnya UU Pers di tahun 1999 pasca reformasi memberi angin segar bagi kemerdekaan pers di Indonesia. UU ini sekaligus memutuskan cengraman pemerintah untuk mengatur pers (self regulation). Sebagai gantinya, Dewan Pers hadir untuk menjaga dan mengembangkan kehidupan pers, termasuk dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers untuk pembentukan regulasi pers.
Lantas, bagaimana dampak uji materil UU Pers terhadap masa depan pers Indonesia?
Yuk simak diskusinya, bersama AJI, AMSI, IJTI, PFI, dan LBH Pers, Selasa, 16 November 2021 pukul 13.00 WIB
Pembicara:
Ignatius Haryanto (Pemerhati Media)
Ade Wahyudin (Direktur Eksekutif LBH Pers)
Bivitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara)
Ayo segera mendaftar!