MEDAN – Pewarta Foto Indonesia mengecam tindakan pengusiran dan dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis saat akan mewawancarai Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution pada Rabu (14/4/2021). Pengusiran dan tindakan intimidasi ini dianggap sudah menciderai tugas jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Ketua PFI Medan Rahmad Suryadi menyesalkan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), polisi dan Satpol PP itu. Menurut Rahmad, mereka sudah melanggar Undang-undang pers karena sudah menghalangi tugas jurnalis.
“PFI Medan menyesalkan tindakan berlebihan dari pengamanan di Kantor Wali Kota Medan yang cenderung menghalangi kinerja para jurnalis,” ujar Rahmad dalam keterangan resminya, Jumat (16/4/2021).
Bagi Rahmad, tindakan pelarangan peliputan ini sudah mengangkangi semangat demokrasi. Apalagi di tengah era keterbukaan informasi publik.
Rahmad menilai, apa yang dilakukan oleh tim pengamanan begitu arogan. Kejadian ini harus menjadi catatan penting Bobby sebagai Wali Kota Medan.
“Jangan sampai, pengamanan yang terlalu berlebihan malah menimbulkan kesan Wali Kota Bobby alergi dengan media,” tegas Rahmad.
PFI Medan, kata Rahmad, juga mendukung upaya proses hukum terhadap para pelaku intimidasi dan penghalangan tugas jurnalis. Supaya ke depan ada efek jera sehingga tidak terulang lagi.
Informasi yang dihimpun, tindakan arogan dan penghalang-halangan terhadap jurnalis di lapangan tidak hanya terjadi kali ini saja saat melakukan liputan terhadap Bobby. Sejumlah awak media memberikan testimoni kerap dipersulit saat akan melakukan wawancara terhadap Bobby. Padahal dalam kesempatan itu, Bobby tengah berada di ruang publik.
“Kami mendorong Bobby Nasution untuk melakukan evaluasi terhadap tim pengamanan. Yang harus dipahami adalah, jurnalis bukanlah musuh. Kami hanya menjalankan tugas untuk memenuhi kebutuhan informasi publik,” tegas Rahmad.
Informasi yang dihimpun, kejadian pengusiran dan intimidasi ini bermula saat Rechtin Hani Ritongan (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) hendak melakukan wawancara secara doorstop kepada Bobby di Pemko Medan, Rabu (14/4/2021) sore. Mereka menunggu Bobby di depan pintu masuk lobby depan.
Selang beberapa saat, mereka didatangi oleh Satpol PP yang mengatakan mereka tidak boleh mewawancarai Bobby. Satpol PP itu mengatakan, untuk melakukan wawancara harus memilik izin. Hani dan Ilham tetap menunggu Bobby.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Hani dan Ilham mendekat ke pintu lobi. Karena mereka melihat ada tanda-tanda Bobby akan turun. Petugas pengamanan dari kepolisian dan Paspampres kemudian mengusir mereka. Petugas pengamanan kembali mengatakan soal izin wawancara, bukan di dalam jam kerja, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Saat itu, Hani merasa diintimidasi karena salah satu Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman kejadian. Rekannya Ilham juga diminta mematikan rekaman video.
Untuk diketahui, jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan kejadian ini, PFI Medan menyatakan sikap
1. Mengecam tindak arogansi aparat pengamanan Wali Kota Medan terhadap jurnalis
2. Menuntut Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melakukan evaluasi terhadap tim pengamanan
3. Menuntut Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution meminta maaf secara terbuka kepada korban dan seluruh jurnalis di Kota Medan
4. Mendukung dan siap memberikan pendampingan terhadap korban intimidasi untuk membuat pelaporan kepada pihak yang berwajib
Narahubung: Ketua PFI Medan, Rahmad Suryadi 0812-6423-874