Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Fakultas Hukum menggelar diskusi perlindungan hukum atas karya fotografer. Diskusi ini digelar mengingat peluang pengambilan karya atau hak cipta fotografer sangat bisa terjadi dan makin marak.
Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr Faisal S.H, M.Hum mengatakan banyaknya fotografer yang berjuang mendapatkan momen sebuah foto. Kemudian ada pihak lain yang menggunakan foto itu lalu menjadi masalah.
“Terkadang, karya cipta fotografer diklaim dan diambil oleh pihak lain. Padahal itu mempunyai nilai ekonomis yang luar biasa,” ujar Faisal usai seminar, Jumat (18/2/22).
Menurut Faisal, perlu adanya pihak yang mampu mendampingi jika persoalan-persoalan mengklaiman foto terjadi. Faisal menegaskan, pihaknya siap melakukan pembelaan terhadap fotografer yang menjadi korban pengambilan karya fotonya.
“Kita juga melakukan kerjasama dengan Pewarta Foto Indonesia Medan untuk melakukan advokasi dan perlindungan-perlindungan hukum dalam rangka kerja jurnalis teman-teman media, terutama teman-teman fotografer,” kata Faisal.
“Situasi di lapangan, kawan-kawan foto sering mengalami, kameranya dirampas, fotonya dibajak. Kerjasama ini dilakukan mengingat 70 persen Dosen Hukum UMSU adalah advokat. Mereka siap untuk membantu teman-teman media dengan perlindungan hukum yang berlaku,” ujar Faisal.
Seminar ini dibuka oleh Wakil Rektor UMSU, Prof. Muhammad Arifin SH M.Hum. Fotografer Nasional Oscar Motuloh, Pendiri Pewarta Foto Indonesia, Beawiharta dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMSU, Faisal Riza menjadi narasumber, sedangkan moderator Dr Said Harahap M.I.Kom. Ketua PFI Medan, Rahmad Suryadi bersama Dekan Fakultas Hukum UMSU menandatangani MOU tentang pendampingan kasus kinerja jurnalistik dan HAKI Anggota PFI Medan.
Menurut Ketua PFI Medan, Rahmad Suryadi, kerjasama soal pendampingan hukum antara PFI Medan dengan Fakultas Hukum UMSU melalui LBH UMSU sangat penting, karena pewarta foto kerap mengalami kekerasan saat melakukan liputan. Bahkan, karya foto jurnalistik para pewarta foto sering dipergunakan pihak lain untuk kepentingan bisnis tanpa izin.
“Saya mengapresiasi Fakultas Hukum yang menginisiasi seminar dan kerjasama tersebut. Hal ini merupakan monumental dan hal baru yang bisa menjadi trigger bagi pengurus daerah Pewarta Foto Indonesia”, ujarnya
Beawiharta mengingatkan agar fotografer tetap menyimpan file asli dengan rapi. Agar fotografer bisa melindungi hak kepemilikan foto karya yang telah diproduksinya.
“Itu penting. Jadi sekali-sekali foto itu dipakai, itu fotoku. Langsung cari aslinya. Kalau kami punya foto ini, kamu punya foto sebelahnya dong? Ini sudah menunjukkan kalau ini adalah foto kamu,” ucap Bea.
Sementara itu melalui saluran video call, Oscar mengatakan segala sesuatu yang sudah terbang ke publik akan sangat mudah diakses dan dijiplak.
“Jadi hati-hati, segala sesuatu yang sudah terbang ke publik akan sangat mudah diakses dan dijiplak karyanya, untuk kepentingannya, ” kata Oscar.