SOLO – Sebagai bagian dari komitmen untuk terus mengawal perkembagan fotojurnalistik tanah air, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat mengirimkan wakilnya dari kawasan Indonesia Timur untuk mengikuti pelatihan sebagai Ahli Pers.
Kelima anggota yang telah lulus seleksi untuk mengikuti pelatihan tersebut adalah Adwit Pramono (PFI Makassar), Ali Nur Ichsan (PFI Timika), Beky Subechi (PFI Surabaya), Basri Marzuki (PFI Palu), dan Saldi Hermanto (PFI Timika).
Kegiatan yang diselenggarakan di gedung Monumen Pers Solo, Jawa Tengah pada 10-13 Juni tersebut bertujuan untuk dapat mewakili Dewan Pers sebagai ahli dalam perkara pers di daerah masing-masing.
Usai dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat ahli, para ahli ini nantinya dapat memberikan keterangan dalam perkara hukum pidana, perdata maupun bidang lain mengenai sengketa pers. Hal ini sebagai respon terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13 tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.
Dengan hadirnya PFI di dalam kegiatan ini diharapkan dapat lebih konkrit untuk bisa membenahi mekanisme advokasi agar lebih efektif dan tegas. Perlu diingat, pewarta foto merupakan salah satu garda terdepan peliputan peristiwa di lapangan, tentunya juga termasuk yang paling beresiko mengalami kekerasan, baik yang disengaja maupun tidak sengaja, dilakukan oleh institusi maupun oknum aparat atau masyarakat.
Selain itu, pelatihan ini juga memberikan pengetahuan hukum lain terkait hal-hal yang menyangkut etika dan hak cipta karya fotojurnalistik.
Foto: Bram Selo Agung (@selo_solo), Beky Subechi (@bekysubechi)