Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kecam Pernyataan Kontroversial Anji

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kecam Pernyataan Kontroversial Anji

Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras dan serius terhadap pernyataan Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal sebagai Anji. Lewat sebuah postingan di Instagram, mantan artis ini mengungkapkan kejanggalan yang ada pada foto karya Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic, dan membuat opini penghakiman sepihak seolah-olah foto tersebut adalah hasil setting dan hasil karya dari seorang buzzer, bukan jurnalis.

Dalam foto itu, digambarkan sesosok mayat terbungkus plastik yang meninggal akibat Covid-19 di salah satu rumah sakit di Jakarta. PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu. Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perijinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit.

Terkait hal tersebut di atas, PFI Pusat mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk itu Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat menyatakan sikap:

  1. Mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari Sdr. Anji yang menyebabkan keresahan dikalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum.
  2. Mendesak Sdr. Anji untuk menghapus postingan di Instagram terkait foto Joshua Irwandi.
  3. Mendesak Sdr. Anji untuk meminta maaf secara terbuka akibat ulah yang telah ia perbuat kepada seluruh pewarta foto di Indonesia dan kepada Sdr. Joshua Irwandi.  Karena PFI menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik yang otentik dan pendiskreditan profesi.
  4. Mendesak Sdr. Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi sebelum, saat, dan sesudah prosesi pengambilan fotojurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram.
  5. Tidak membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan anak agency, buzzer, influencer, youtuber, vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang.

Jakarta, 19 Juli 2020

PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI) PUSAT

Ketua

Reno Esnir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *