Protokol Keselamatan Wabah Berbahaya COVID-19

0C1FA4EE C158 4F34 A6E8 F627DCF9F87A
Petugas medis bersiap menggelar pemeriksaan cepat atau rapid test COVID-19 di Terowongan Kendal, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapid test COVID-19 massal kepada warga yang melintas di kawasan tersebut guna memastikan kesehatannya dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Memperhatikan semakin menyebarnya COVID-19 di sejumlah tempat di Indonesia, perusahaan media dan seluruh jajaran redaksi wajib menjamin keselamatan para jurnalisnya, selain itu hal lain yang perlu menjadi perhatian serius adalah pembekalan pengetahuan liputan dan memberikan perlengkapan kerja sesuai standar protokol kesehatan.

Terkait hal tersebut, Pewarta Foto Indonesia memberikan himbauan kepada jurnalis dan perusahaan media terkait protokol mitigasi COVID-19 dan keselamatan kerja jurnalis.

  • Perusahaan media wajib memberikan peralatan kesehatan bagi jurnalis yang meliput kasus COVID-19.
  • Jurnalis disarankan tidak memaksakan diri untuk bekerja, jika dirasa ada gejala demam, sesak nafas, pusing, flu, atau batuk.
  • Mematuhi protokol kesehatan terkait COVID-19.
  • Sebisa mungkin menggunakan lensa jarak jauh (tele) dan tidak berusaha untuk mendekat jika melakukan peliputan di kawasan yang diduga terinfeksi COVID-19.
  • Peliput wajib mengenakan alat perlindungan diri.
  • Perusahaan media wajib melakukan monitoring secara intens dan berkala terhadap kesehatan jurnalis yang meliput COVID-19.
  • Melakukan sterilisasi diri dan peralatan kerja (kamera, lensa, laptop, ponsel, dll) usai melakukan peliputan COVID-19.
  • Perusahaan media wajib memberikan masker dan cairan desinfektan kepada seluruh pekerjanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *