Memperhatikan semakin menyebarnya COVID-19 di sejumlah tempat di Indonesia, perusahaan media dan seluruh jajaran redaksi wajib menjamin keselamatan para jurnalisnya, selain itu hal lain yang perlu menjadi perhatian serius adalah pembekalan pengetahuan liputan dan memberikan perlengkapan kerja sesuai standar protokol kesehatan.
Terkait hal tersebut, Pewarta Foto Indonesia memberikan himbauan kepada jurnalis dan perusahaan media terkait protokol mitigasi COVID-19 dan keselamatan kerja jurnalis.
- Perusahaan media wajib memberikan peralatan kesehatan bagi jurnalis yang meliput kasus COVID-19.
- Jurnalis disarankan tidak memaksakan diri untuk bekerja, jika dirasa ada gejala demam, sesak nafas, pusing, flu, atau batuk.
- Mematuhi protokol kesehatan terkait COVID-19.
- Sebisa mungkin menggunakan lensa jarak jauh (tele) dan tidak berusaha untuk mendekat jika melakukan peliputan di kawasan yang diduga terinfeksi COVID-19.
- Peliput wajib mengenakan alat perlindungan diri.
- Perusahaan media wajib melakukan monitoring secara intens dan berkala terhadap kesehatan jurnalis yang meliput COVID-19.
- Melakukan sterilisasi diri dan peralatan kerja (kamera, lensa, laptop, ponsel, dll) usai melakukan peliputan COVID-19.
- Perusahaan media wajib memberikan masker dan cairan desinfektan kepada seluruh pekerjanya.