Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Timika mengutuk keras tindakan barbar pelaku serangan teror terhadap Jurnalis Papua yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor.
Perusakan kendaraan milik Victor Mambor saat diparkir di tepi jalan samping rumahnya pada Rabu (21/4/2021), adalah bentuk teror dan ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Papua dan Indonesia secara umum.
Serangan ini menyusul serangkaian teror yang terjadi sebelumnya melalui doxing, konten menyudutkan di media sosial, adu domba, hingga mengkriminalisasi media Tabloid Jubi maupun Victor Mambor.
PFI Timika memandang, serangan teror ini semakin memperburuk kondisi kebebasan pers di wilayah Papua dan memperpanjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Tindakan kriminal yang menyasar jurnalis Victor Mambor merupakan satu dari sekian banyak kasus kekerasan lainnya terhadap jurnalis di Papua yang kemungkinan belum masuk pendataan komunitas pers.
Jika teror ini terkait pemberitaan Tabloid Jubi, maka pelaku jelas telah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. ‘Hak jawab’ sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers telah dikesampingkan dengan tindakan main hakim sendiri.
Pembiaran terhadap kasus kekerasan yang menimpa jurnalis berulang kali tanpa proses hukum, semakin memperkuat argumentasi akan pengekangan kebebasan pers di Indonesia lebih khusus di Tanah Papua.
Kronologi
Mobil milik Victor Mambor yang diparkir dekat rumahnya dirusak orang pada Rabu (21/4/2021). Perusakan terjadi pada dini hari yang diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT.
Kerusakan terjadi pada kaca depan mobil yang mengalami keretakan dan kaca mobil sebelah kiri hancur. Selain itu, pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange.
Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi sebelumnya, mulai dari doxing dan konten digital yang menyudutkan, dan ancaman pemidanaan. Tindakan teror ini diduga terkait pemberitaan di Tabloid Jubi.
Atas kejadian tersebut, PFI Kota Timika menyampaikan sikap sbb:
- Meminta Dewan Pers membentuk tim guna memantau, mengawal dan memastikan kasus ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum sebagai upaya menjamin kebebasan pers.
- Meminta Polda Papua segera menangkap pelaku berdasarkan laporan Victor Mambor, baik yang melakukan perusakan kendaraan maupun yang melakukan serangan digital.
- Mengimbau masyarakat memahami praktek kerja jurnalis dengan menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers apabila keberatan atas pemberitaan.
PFI Kota Timika, 23 April 2021
Burhan
Ketua PFI Kota Timika (085298848398)
Sevianto
Sekretaris PFI Kota Timika (081240378836)